Hubungi tim Sales kami atau daftar secara langsung
Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) menghapus Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS senilai Rp100.000 ke bawah untuk seluruh kategori merchant, tidak hanya usaha mikro.
Sebelumnya, MDR 0% pada QRIS hanya berlaku untuk Usaha Mikro (UMI), dan hanya untuk transaksi hingga Rp500.000. Merchant kecil, menengah, dan besar tetap membayar MDR QRIS standar (umumnya 0,7%) pada setiap transaksi, berapa pun nilainya.
Berdasarkan kebijakan baru yang diumumkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2026:
- Seluruh kategori merchant : kecil, menengah, dan besar akan mendapatkan
MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000. - Merchant UMI/usaha mikro tetap mendapatkan manfaat yang sudah berjalan:
MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000, tidak berubah. - Transaksi di atas Rp100.000 (atau di atas Rp500.000 untuk UMI) tetap dikenakan MDR standar yang berlaku.

Strategi ini adalah perluasan yang menyasar transaksi bernilai kecil harian bisnis F&B, ritel, dan jasa
Mengapa Bank Indonesia Melakukan Ini
BI menyebut langkah ini sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan upaya mendorong ekonomi digital yang lebih inklusif. Tujuan yang disampaikan antara lain:
- Meringankan beban biaya transaksi bagi merchant, terutama yang memiliki volume tinggi transaksi bernilai kecil
- Mendorong adopsi QRIS sebagai metode pembayaran utama masyarakat
- Menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi
Apa Artinya untuk Bisnis Anda
Jika sebagian besar nilai transaksi Anda sudah berada di bawah Rp100.000, kebijakan ini langsung meningkatkan pendapatan bersih per transaksi Anda, tanpa lagi terpotong MDR untuk transaksi kecil. Bisnis yang paling merasakan dampaknya:
- Gerai F&B, kafe, dan pedagang makanan kaki lima
- Toko ritel dan minimarket
- Layanan harian (transportasi, laundry, dll.)
- Merchant mana pun dengan volume tinggi transaksi QRIS bernilai kecil
Bagaimana AirPay Payment Gateway Mendukung Kebijakan Ini
AirPay PG adalah payment gateway berlisensi Bank Indonesia dan terdaftar di KOMDIGI, sehingga penerimaan QRIS melalui platform kami tunduk pada dan akan sepenuhnya menerapkan kebijakan ini. Bagi merchant yang menggunakan AirPay Payment Gateway, artinya:
- Tidak perlu penyesuaian integrasi apa pun. Ambang batas MDR 0% untuk transaksi QRIS yang memenuhi syarat akan berlaku otomatis begitu kebijakan ini efektif per 1 Oktober 2026.
- Merchant tetap memiliki visibilitas penuh atas biaya dan penyelesaian dana melalui dashboard transaksi real-time AirPay PG, sehingga Anda dapat melihat transaksi mana yang memenuhi syarat MDR 0% dan memantau dampaknya terhadap pendapatan bersih.
- Proses settlement tetap berjalan sesuai siklus otomatis standar AirPay PG pada D+1, tanpa perlu rekonsiliasi manual akibat perubahan biaya ini
Bagi merchant yang sedang mempertimbangkan penyedia payment gateway, perubahan kebijakan biaya QRIS berlaku di level jaringan pembayaran nasional, sehingga pembeda sesungguhnya antar penyedia bukan pada MDR QRIS itu sendiri melainkan pada kemudahan integrasi, kecepatan settlement, visibilitas dashboard, dan dukungan layanan. Di sinilah AirPay Payment Gateway unggul dengan model tanpa biaya integrasidan hosted payment page.
