Terjebak Penipuan Pinjaman Dana Cepat Cair?Laporkan ke IASC & SIPELAKU

Layanan pinjaman dana cepat cair belakangan semakin populer di kalangan masyarakat. Sayangnya, selain menjadi pilihan banyak orang di saat membutuhkan pinjaman dana pribadi, layanan pinjaman dana tunai juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Apakah Anda pernah merasa dirugikan atau terjebak dalam penipuan pinjaman dana tunai? Jangan khawatir! Anda dapat melaporkan masalah ini kepada IASC dan SIPELAKU.

Bagaimana Penipuan Pinjaman Dana Cepat Cair Bisa Terjadi?

Kurangnya ketelitian Pengguna seringkali dimanfaatkan dalam kasus penipuan pinjaman dana cepat cair. Penipu seringkali menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban yang sedang membutuhkan pinjaman cepat cair tanpa jaminan. Mulai dari promosi palsu, tawaran menggiurkan, hingga pencurian data lewat phishing atau penyusupan aplikasi palsu. 

Salah satu kasus yang belakangan sering terjadi adalah modus salah transfer. Penipu akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa persetujuan. Kemudian, penipu menghubungi korban dan memaksa untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan penipu tidak ragu untuk mengancam. Padahal di sisi lain, data pribadi korban telah digunakan untuk mengajukan pinjaman dana pribadi.  

Jika tidak ditangani dengan cepat, penipuan pinjaman pinjaman cepat cair tanpa jaminan bisa merugikan korban secara finansial dan mengancam keamanan data korban. 

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Menjadi Korban?

Jika Anda merasa menjadi korban pinjaman dana, langkah pertama yang sebaiknya Anda lakukan adalah segera melapor dan jangan biarkan penipu bebas berkeliaran. Berikut ini adalah dua saluran utama yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan kejadian tersebut:

  1. Laporan ke IASC (Indonesian Anti-Scam Center)
    IASC adalah  lembaga yang bertugas untuk menangani beragam laporan penipuan digital di Indonesia. Mereka siap membantu Anda menyelidiki kasus penipuan dan memberikan panduan untuk mengatasi dampak dari penipuan tersebut. Anda bisa melaporkan kejadian tersebut melalui situs web resmi IASC (iasc.ojk.go.id).
  2. Laporan ke SIPELAKU (Sistem Pengaduan Layanan Keuangan OJK)
    OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga memiliki platform SIPELAKU, yang memungkinkan Anda untuk melaporkan berbagai jenis penipuan yang terjadi di sektor jasa keuangan, termasuk penipuan pinjaman dana tunai. Melalui SIPELAKU, Anda bisa mendapatkan tanggapan langsung dan proses yang lebih terstruktur untuk penyelesaian masalah Anda. Untuk mengakses SIPELAKU, Anda bisa kunjungi https://sipelaku.ojk.go.id/

Langkah-langkah yang Perlu Anda Ambil Setelah Melapor

Setelah Anda melaporkan kejadian penipuan pinjaman dana tunai, berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk meningkatkan perlindungan data diri Anda 

  • Blokir Akun dan Ganti Password
    Jika ada indikasi pencurian data pribadi, segera ganti kata sandi akun Anda atau aplikasi lainnya yang terhubung dengan pinjaman dana Anda . Pastikan akun Anda terlindungi dengan langkah-langkah keamanan yang kuat, seperti verifikasi dua faktor.
  • Periksa Laporan Kredit Anda
    Periksa laporan kredit Anda untuk memastikan tidak ada transaksi pinjaman dana mencurigakan yang tercatat atas nama Anda. Anda dapat meminta laporan kredit secara gratis dari lembaga yang berwenang.
  • Tetap Waspada dan Berhati-hati
    Anda harus selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat cair tanpa jaminan yang terlalu menggiurkan atau yang datang dari sumber yang tidak dikenal. Verifikasi segala informasi dan pastikan untuk hanya menggunakan aplikasi resmi yang terdaftar di OJK.

SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

ShopeePay telah berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Download aplikasi ShopeePay sekarang!

Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami masalah, hubungi Customer Service atau cek Pusat Bantuan di aplikasi ShopeePay.ngi Customer Service atau cek Pusat Bantuan di aplikasi ShopeePay.