Waspada! Larangan Gestun via Paylater: Bahaya Gestun untuk Penjual (Seller)

Perkembangan teknologi finansial telah mengubah cara orang berbelanja secara online. Salah satu inovasi yang kini banyak digunakan adalah layanan paylater. Di balik tren ini, ada praktik ilegal yang makin marak yaitu gestun (gesek tunai) lewat paylater. Kalau Anda seorang penjual (seller), penting untuk tahu bahwa terlibat dalam praktik ini bisa berdampak buruk. Gestun tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa berujung pada sanksi hukum dan kerugian besar bagi bisnis Anda.

Apa Itu Gestun via Paylater?

Gestun via paylater adalah praktik dimana pembeli berpura-pura membeli barang dari toko Anda menggunakan layanan paylater, padahal barangnya tidak pernah dikirim atau bahkan tidak ada. Tujuannya adalah agar sebagian atau seluruh limit paylater yang digunakan pada transaksi bisa dicairkan sebagai uang tunai.

Biasanya, pembeli dan penjual (seller) sudah sepakat untuk melakukan praktek ini sebelumnya. Misalnya, pembeli belanja barang palsu senilai Rp 5 juta  di toko online penjual menggunakan paylater. Anda sebagai pihak penjual (seller) tetap memproses transaksi tersebut dan seolah-olah melakukan pengiriman barang, kemudian penjual (seller) lalu menerima uang dari pihak paylater. Setelah itu, Anda sebagai penjual (seller) memberikan sebagian uangnya ke pembeli secara tunai, dan sisanya Anda simpan sebagai “komisi” karena sudah membantu proses gestun tersebut.

Mengapa Penjual (Seller) Terlibat Melakukan Praktik Ilegal dalam Hal Ini?

Tidak semua penjual (seller) sadar bahwa yang mereka lakukan bisa merugikan orang lain dan diri mereka sendiri. Banyak dari mereka terlibat karena merasa hal ini adalah kesempatan atau peluang untuk mendapatkan uang dengan cara ‘mudah’ dan instan yang terlihat aman. Berikut beberapa alasan yang membuat penjual (seller) tergoda untuk mendukung praktik ilegal ini:

  • Tergiur untung cepat

Beberapa penjual (seller) tergoda karena bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi.

  • Transaksi tampak legal

Transaksi yang dilakukan menggunakan platform resmi, sehingga penjual (seller) merasa prosesnya aman dan sah.

  • Risiko terlihat kecil

Penjual (seller) mengira bahwa yang menanggung cicilan adalah pembeli, bukan dirinya.

Apakah benar demikian? Kenyataannya, risikonya serius, terutama untuk penjual (seller). Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pemutusan Kerja Sama oleh Platform

Aktivitas pencairan limit dari layanan paylater atau kartu kredit di luar transaksi yang sebenarnya dianggap ilegal dan tidak sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam POJK 35/2018 beserta setiap perubahan dan/atau peraturan pelaksana maupun peraturan terkait lainnya. Banyak platform e-commerce telah melarang praktik gestun. Jika terbukti terlibat, penjual (seller) dapat mendapatkan sanksi berupa:

  • Diblokir permanen
  • Kehilangan dana yang masih tertahan
  • Dicabut izin usahanya di platform tersebut

Apakah Masih Bisa Dipulihkan?

Jika penjual (seller) terdeteksi melakukan gestun, akun Anda sebagai penjual (seller) bisa diblokir permanen oleh platform terkait. Namun dalam beberapa kasus, penjual (seller) masih diberikan kesempatan untuk mengajukan permintaan pemulihan dengan cara mengisi formulir pernyataan.

  1. Risiko Hukum

Gestun dapat dikategorikan sebagai sarana pencucian uang. Penjual (seller) dapat diproses ke ranah pidana jika merugikan lembaga keuangan.

  1. Kerusakan Reputasi Bisnis

Ada kemungkinan pada saat akun bisnis Anda dibekukan, banyak proses transaksi yang tidak dapat diselesaikan, yang menyebabkan Anda sebagai penjual (seller) kehilangan kepercayaan pelanggan. Ketika kepercayaan pelanggan mulai berkurang, dampaknya bisa cukup signifikan terhadap perkembangan bisnis Anda, bahkan dalam beberapa kasus dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha secara keseluruhan.

  1. Ketergantungan pada Uang “Instan”

Dampak lain yang tidak secara langsung dirasa, penjual (seller) menjadi malas membangun bisnis sungguhan karena bergantung pada “uang cepat” dan tergiur komisi dari praktik ilegal ini.

Tips Aman untuk Penjual (Seller)

Sebagai penjual (seller), tentu Anda ingin bisnis Anda berjalan dengan lancar dan terus berkembang. Namun, dalam berbisnis secara online, ada berbagai risiko yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah praktik ilegal seperti gestun. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk berhati-hati. Berikut beberapa tips untuk Anda sebagai penjual  (seller) agar bisnis Anda tetap aman dan terus berkembang:

  • Fokus pada transaksi nyata

Fokuslah pada penjualan yang sebenarnya, bukan dengan penjualan fiktif atau praktik ilegal.

  • Bangun bisnis dengan pelanggan setia

Ciptakan hubungan baik dengan pelanggan agar bisnis Anda dapat berkembang secara berkelanjutan dan mendapatkan loyalitas jangka panjang.

  • Waspadai permintaan janggal/mencurigakan

Jika ada pembeli yang minta Anda untuk tidak mengirimkan barang, hati-hati dan pertimbangkan risiko yang ada.

  • Perhatikan aturan platform

Pastikan Anda selalu mengikuti kebijakan dan aturan dari platform e-commerce dan penyedia paylater yang digunakan.

  • Edukasi tim Anda

Pastikan semua orang dalam tim Anda, terutama yang berhubungan langsung dengan pembeli paham risiko jika terlibat dalam praktik ilegal.

Menjalankan bisnis dengan cara yang jujur dan sesuai aturan memang tidak selalu mudah. Tapi membangun kepercayaan pelanggan dan reputasi jangka panjang jauh lebih berharga dibanding keuntungan sesaat. Jangan sampai tergoda praktik yang terkesan “cepat kaya” yang justru dapat menghancurkan masa depan bisnis Anda.

SPayLater oleh PT Commerce Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ShopeePay telah berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Download aplikasi ShopeePay sekarang!

Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami masalah, hubungi Customer Service atau cek Pusat Bantuan di aplikasi ShopeePay.